KPK Menyatakan Penangkapan Harun Masiku Menjadi Utang yang Harus Dibayar Penyidik

- 11 Januari 2021, 03:45 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /PMJ News


JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HM), yang juga buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 hingga saat ini masih hidup.

Sebelumnya ada sejumlah pihak mengasumasikan dan mengembuskan kabar bahwa buronan tersebut telah meninggal dunia.

"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK yang dipantau di Jakarta, Minggu 10 Januari 2021.

Bak mencari jarum di tumpukan jerami, DPO Harun Masiku.
Bak mencari jarum di tumpukan jerami, DPO Harun Masiku. RRI

Seperti diketahui, Harun telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Ia mengatakan KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai "utang" yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

Baca Juga: TNI AL Temukan Puing Paling Besar di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini."

"Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujar Setyo.

Baca Juga: AS Roma Imbang Lawan Inter Milan, Paulo Fonseca: Sulit Bagi Saya Untuk Komentari Pertandingan Ini

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x