Komisioner BPKN, Firman T. Endipradja: Usut Tuntas Jika Ada Kelalaian dalam Kecelakaan Sriwijaya Air

- 11 Januari 2021, 16:09 WIB
Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Pontianak-Jakarta hilang kontak hanya 4 menit setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.*
Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Pontianak-Jakarta hilang kontak hanya 4 menit setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.* /Flightradar24



JURNAL GAYA
- Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak, menjadi duka bagi semua pihak. Keluarga, maskapai, dan instansi kementerian perhubungan yang menjadi regulator dunia penerbangan di Indonesia.

Tim gabungan dipimpin Basarnas berusaha keras untuk secepat mungkin mengevakuasi bangkai pesawat dan jenazah para korban yang sampai hari ini sudah mulai ditemukan sebanyak 10 kantong jenazah bagian tubuh manusia. 

Menurut Firman Turmantara Endipradja yang menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 harus diusut tuntas.

Jika ditemukan adanya kelalaian dalam kasus tersebut, pihak maskapai penerbangan harus dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Disebut Artis Termahal Nikita Willy Tak Tahu Jumlah Tabungannya: Gue Dikasi Bulanan Aja

"Menurut Kemenhub dan Basarnas ada indikasi pemeliharaan (pesawat) yang kurang optimal," kata Firman saat dikonfirmasi redaksi Jurnal Gaya tanggapannya mengenai kecelakaan pesawat Sriwijaya Air, di Bandung, Senin, 11 Januari 2021.

"Ada indikasi SOP-nya turun, sehingga harus diusut tuntas lembaga terkait seperti KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi), karena di negara kita persoalan kualitas itu dinomor duakan yang penting untung. Apalagi sekarang sedang ada PSBB, sosial distancing," kata Firman menegaskan permintaannya untuk mengusut sampai tuntas apabila ditemukan kelalaian. 

Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), jika terbukti ada kelalaian, pihak maskapai bisa dijerat hukum.

“Berdasarkan UUPK, undang-undang lain terkait perlindungan konsumen dalam peristiwa ini dapat diberlakukan, seperti KUHPidana, KUHPerdata, UU Penerbangan, UU Pelayanan Publik, Konvensi Montreal 1999, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, PMK No. 15 tahun 2017, dll,” kata Firman yang juga menjadi Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan Kota Bandung. 

Seperti diketahui, menurut Firman, kecelakaan pesawat udara dapat disebabkan berbagai faktor. Beberapa diantaranya adalah faktor manusia (human), mesin pesawat udara (machine technical), dan cuaca (weather).

Baca Juga: Capt Afwan, Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ternyata Kakak Kelas Arie Untung

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x