7 Syarat Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita, Cek Yuk Sudah Memenuhi Syarat?

- 12 Januari 2021, 19:23 WIB
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta dari Kemensos 2021
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta dari Kemensos 2021 /Pixabay/ Free Photos/

JURNAL GAYA----Kabar gembira, untuk semua masyarakat. Karena, Bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini, ternyata memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.

Bahkan, Ibu hamil dan balita bisa memperoleh BLT total Rp 6 juta, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Tapi, sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut Jurnal Gaya menghimpunnya dari berbagai sumber, yuk cek syaratnya:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: JANGAN TERKECOH, Pendaftaran Dana Bantuan UMKM melalui Facebook, Cek Fakta, Ini Dia!

2. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

3. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: Mau Dapat Kerja? Kepoin Akun Kemnaker, Banyak Lowongan Loh!

4. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

5. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x