Baca Juga: Setengah Juta Lebih Warga Jakarta Timur Terima Kartu ATM Berisi Dana BST Rp300 Ribu
6. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan. Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta.
7. Kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.