Menurut Hendra, 15 saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak terkait. Seperti, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu, 10 Januari 2021. Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan. Kerumunan tersebut diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp 10.000 per orang.
“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ungkap Hendra.
Baca Juga: Bumerang Bagi Gisel, Roy Kiyoshi Terawang Kasus Video Syur Ini Sengaja Disebar: Indikasi Sakit Hati
Kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun,” ujar Hendra.
Selain pidana, dalam Undang-Undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.
Menurut Hendra, penyidik pun mengenakan Pasal tambahan yakni pasal 212, 216 dan 218 KUHPidana tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
Baca Juga: Nikahi Indah Permatasari, Arie Kriting Ungkit Masa Lalu
“Jadi apabila nanti ditemukan pelanggaran dari Pasal-pasal yang disampaikan tadi maka kami akan tetapkan, kami naikkan statusnya jadi penyidikan,” lanjutnya.
Pihak kepolisian siap melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut.