Bima Arya menambahkan, vaksin tidak boleh diberikan kepada penyintas atau orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, memiliki penyakit bawaan atau komorbid, autoimun serta ibu hamil.
Baca Juga: KABAR BAIK, Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Tapi Ada Syaratnya
Bima menjelaskan, 10 pejabat sasaran penerima yang didahulukan, salah satunya adalah kepada daerah, tapi karena dirinya berstatus penyintas, sehingga dikeluarkan dari daftar 10 pejabat tersebut. "Posisi saya sebagai penerima vaksin, digantikan oleh Wakil Wali Kota," katanya.
Bima Arya pernah terkonfirmasi positif Covid-19 setelah kembali dari kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan, pada Maret 2020. Bima Arya sempat dirawat di ruang rawat isolasi RSUD Kota Bogor selama lebih dari tiga pekan. ***