POPULER KEMARIN : Putusan Praperadilan HRS, FDR Sriwijaya Air Ditemukan, BLT Ibu Hamil dan Balita

- 13 Januari 2021, 05:06 WIB
 SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.  POPULER KEMARIN : Putusan Praperadilan HRS, FDR Sriwijaya Air Ditemukan, BLT Ibu Hamil dan Balita.
SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. POPULER KEMARIN : Putusan Praperadilan HRS, FDR Sriwijaya Air Ditemukan, BLT Ibu Hamil dan Balita. /Pikiran-Rakyat.com /Aldiro Syahrian

JURNAL GAYA - Sejumlah kabar populer kemarin diantaranya hasil putusan praperadilan HRS (Habib Rizieq Shihab), FRD Sriwijaya Air SJ 182 ditemukan, serta BLT Ibu Hamil dan Balita.

1. Putusan Praperadilan HRS

Dilansir Jurnal Gaya dari Kantor Berita Antara, kemarin Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan HRS (Habib Rizieq Shihab). Ajhmad Sahyuti menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: LOWONGAN PEKERJAAN!!Tinggal Dua Hari Lagi, Anda Bisa Bergabung Menjadi Karyawan BUMN!

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Baca Juga: HEBOH Kebijakan Privasi Data WhastApp, Ternyata Hanya Berlaku bagi WhatsApp Bisnis

Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut. Dengan hasil putusan praperadilan HRS tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: ANTARA Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x