Meskipun bernama kotak hitam namun kotak tersebut berwarna oranye guna memudahkan pencarian jika pesawat itu mengalami kecelakaan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Kasus Muhammad Rizieq Shihab
3. BLT Ibu Hamil dan Balita
Kabar gembira, untuk semua masyarakat. Karena, Bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini, ternyata memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.
Bahkan, Ibu hamil dan balita bisa memperoleh BLT total Rp 6 juta, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Tapi, sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut Jurnal Gaya menghimpunnya dari berbagai sumber, yuk cek syaratnya:
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Baca Juga: JANGAN TERKECOH, Pendaftaran Dana Bantuan UMKM melalui Facebook, Cek Fakta, Ini Dia!
2. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.