Baca Juga: Mau Dapat Kerja? Kepoin Akun Kemnaker, Banyak Lowongan Loh!
4. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
5. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.
Baca Juga: Setengah Juta Lebih Warga Jakarta Timur Terima Kartu ATM Berisi Dana BST Rp300 Ribu
6. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan. Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta.
7. Kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***