POPULER KEMARIN : Putusan Praperadilan HRS, FDR Sriwijaya Air Ditemukan, BLT Ibu Hamil dan Balita

- 13 Januari 2021, 05:06 WIB
 SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.  POPULER KEMARIN : Putusan Praperadilan HRS, FDR Sriwijaya Air Ditemukan, BLT Ibu Hamil dan Balita.
SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. POPULER KEMARIN : Putusan Praperadilan HRS, FDR Sriwijaya Air Ditemukan, BLT Ibu Hamil dan Balita. /Pikiran-Rakyat.com /Aldiro Syahrian

Baca Juga: Mau Dapat Kerja? Kepoin Akun Kemnaker, Banyak Lowongan Loh!

4. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

5. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.

Baca Juga: Setengah Juta Lebih Warga Jakarta Timur Terima Kartu ATM Berisi Dana BST Rp300 Ribu

6. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan. Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta.

7. Kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: ANTARA Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x