POPULER KEMARIN : Putusan Praperadilan HRS, FDR Sriwijaya Air Ditemukan, BLT Ibu Hamil dan Balita

- 13 Januari 2021, 05:06 WIB
 SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.  POPULER KEMARIN : Putusan Praperadilan HRS, FDR Sriwijaya Air Ditemukan, BLT Ibu Hamil dan Balita.
SIDANG praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. POPULER KEMARIN : Putusan Praperadilan HRS, FDR Sriwijaya Air Ditemukan, BLT Ibu Hamil dan Balita. /Pikiran-Rakyat.com /Aldiro Syahrian

JURNAL GAYA - Sejumlah kabar populer kemarin diantaranya hasil putusan praperadilan HRS (Habib Rizieq Shihab), FRD Sriwijaya Air SJ 182 ditemukan, serta BLT Ibu Hamil dan Balita.

1. Putusan Praperadilan HRS

Dilansir Jurnal Gaya dari Kantor Berita Antara, kemarin Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan HRS (Habib Rizieq Shihab). Ajhmad Sahyuti menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: LOWONGAN PEKERJAAN!!Tinggal Dua Hari Lagi, Anda Bisa Bergabung Menjadi Karyawan BUMN!

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Baca Juga: HEBOH Kebijakan Privasi Data WhastApp, Ternyata Hanya Berlaku bagi WhatsApp Bisnis

Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut. Dengan hasil putusan praperadilan HRS tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Rizieq Shihab.

"Proses penyidikan terhadap tersangka (Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hengky menyebutkan, proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.

Baca Juga: Demi Puasa Sunat Senin-Kamis, Jadwal Vaksinasi COVID-19 di Jakarta Mundur

2. FDR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Kantor Berita Antara memberitakan, kemarin sekitar pukul 14:00 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan kotak hitam Flight Data Recorder (FDR) dari pesawat Sriwijaya SJ 182 di sekitar Perairan Kepulauan Seribu.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, mengatakan, dibutuhkan waktu pengunduhan kotak hitam jenis rekaman data penerbangan atau FDR Sriwijaya Air SJ 182 sekitar 2-5 hari.

Dengan telah ditemukannya FDR, saat ini Tim Gabungan fokus mencari kotak hitam Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Baca Juga: BLT PELAJAR, Cara Cek Penerima Segera Cek pip.kemdikbud.go.id

Kotak hitam (black box) adalah sekumpulan perangkat yang digunakan pada transportasi, merujuk kepada perekam data penerbangan (FDR) dan perekam suara kokpit (Cockpit Voice Recorder/CVR) dalam pesawat terbang.

Fungsi dari kotak hitam untuk merekam pembicaraan antara pilot dan pemandu lalu lintas udara atau Air Traffic Control (ATC) serta untuk mengetahui tekanan udara dan kondisi cuaca selama penerbangan.

Meskipun bernama kotak hitam namun kotak tersebut berwarna oranye guna memudahkan pencarian jika pesawat itu mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Kasus Muhammad Rizieq Shihab

3. BLT Ibu Hamil dan Balita

Kabar gembira, untuk semua masyarakat. Karena, Bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini, ternyata memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.

Bahkan, Ibu hamil dan balita bisa memperoleh BLT total Rp 6 juta, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Tapi, sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut Jurnal Gaya menghimpunnya dari berbagai sumber, yuk cek syaratnya:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: JANGAN TERKECOH, Pendaftaran Dana Bantuan UMKM melalui Facebook, Cek Fakta, Ini Dia!

2. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

3. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: Mau Dapat Kerja? Kepoin Akun Kemnaker, Banyak Lowongan Loh!

4. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

5. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.

Baca Juga: Setengah Juta Lebih Warga Jakarta Timur Terima Kartu ATM Berisi Dana BST Rp300 Ribu

6. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan. Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta.

7. Kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: ANTARA Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x