KABAR BAIK, Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Tapi Ada Syaratnya

- 13 Januari 2021, 05:48 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat BLT PKH Rp3 juta
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat BLT PKH Rp3 juta /Kolase/Cirebon Raya/Cirebon Raya

JURNAL GAYA – Kabar baik untuk para ibu hamil di Indonesia pada tahun 2021 ini, Kementerian Sosial menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, menjadi salah satu penerima BLT PKH. Bahkan nominalnya pun cukup lumayan yakni sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: 7 Syarat Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita, Cek Yuk Sudah Memenuhi Syarat?

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN). "Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Sekarang Bisa Dapat BLT PKH Rp 6 Juta, Ini Syarat dan Caranya!

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: BLT UMKM alias BPUM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x