KABAR BAIK, Ibu Hamil dan Balita KIni Bisa Dapat BLT Rp6Juta dari Program PKH, Intip Caranya!

- 12 Januari 2021, 18:09 WIB
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek /Pixabay/PublicDomainPictures/

JURNAL GAYA – Tahun 2021 pemerintah akan memberikan jatah bantuan langsung tunai (BLT) bagi ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat baru.

Pemerintah juga sepakat akan mengalokasikan dana Rp6 juta total BLT untuk Ibu hamil dan balita melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Ada pun rincian dan kategorinya yakni, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta. Bantuan ini siap digelontorkan sebanyak 4 termin dalam 1 tahun yang pencairannya dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: Jadwal Film TV Senin, 11 Januari 2021, Ada Film Action Klasik 'Golok Setan' di Antv

Seperti jenis BLT lainnya, kali ini pemerintah juga menunjuk beberapa bank BUMN, antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat dalam artikel Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya, program ini akan dikawal ketat pihak KPK.

Senin, 11 Januari 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Kasus Swab Test di RS UMMI, Dirut dr Andi Tatat, Habib Rizieq, dan Hanif Alatas Ditetapkan Tersangka

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x