Pasca Pemecatan Dirinya, Arief Budiman Angkat Bicara: Saya Tak Pernah Melakukan Kejahatan Pemilu!

- 13 Januari 2021, 21:29 WIB
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). /Foto: Instagram/kpu_ri/

 

JURNAL GAYA - Pasca putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI. Arief Budiman menyangkal dirinya melakukan kesalahan.

Arief akhirnya bersuara setelah hasil sidang DKPP menyatakan dirinya bersalah melanggar kode etik dan melakukan kesalahan konflik kepentingan.

Menurut Arief dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan serius yang fatal yang berakibat mencederai integritas pemilu di Indonesia.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Arief Budiman Dipecat DKPP, Begini Respon Lembaga Komisi Pemilihan Umum, Membela?

Menurut amar putusan dari DKPP hari Rabu Siang tadi, Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik.

Arief menemani Evi yang merupakan koleganya di KPU sebagai salah komisioner KPU, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. 

Sedangkan menurut DKPP, Evi sendiri sudah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020.

Baca Juga: TERUNGKAP! Kekayaan Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kalah Jauh dari Panglima TNI

DKPP menilai, tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI.

Majelis DKPP beranggapan bahwa seharusnya Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x