Seleksi PPPK Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun, Komisi X DPR: Angkat Langsung Jangan Seleksi!

- 14 Januari 2021, 13:33 WIB
Tatang(50) pendiri SLB ABCD di Gang Faqih, Jalan Holis, RT 2, RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jumat 8 November 2019. Tatang yang tunanetra mendirikan SLB ABCD di rumahnya pada 2003 dan hingga saat ini masih berstatus guru honorer.* /
Tatang(50) pendiri SLB ABCD di Gang Faqih, Jalan Holis, RT 2, RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jumat 8 November 2019. Tatang yang tunanetra mendirikan SLB ABCD di rumahnya pada 2003 dan hingga saat ini masih berstatus guru honorer.* / /ENDAH ASIH LESTARI/PR/

"Saya mendapat konfirmasi dari Kemendikbud, penutupan seleksi PPPK yang semestinya pada tanggal 31 Desember 2020 dipastikan diperpanjang. Karena sampai dengan hari ini kuota satu juta belum terpenuhi sepenuhnya. Sambil menunggu perpanjangan waktu ini, Komisi X tetap mempunyai komitmen yang kuat harus ada afirmasi bagi guru honorer yang sudah mengabdi lama,” pungkasnya

Komitmen DPR khususnya Komisi X untuk para guru honorer ini membawa angin segar bagi nasib guru honorer di seluruh Indonesia yang nasibnya banyak belum mendapatkan kejelasan.  

“Oleh karena itu atas nama DPR RI kami mohon maaf sekiranya perjuangan ini belum memenuhi apa yang menjadi harapan. Kami di legislatif selama ini terus bersuara keras dan kencang untuk mendorong supaya lebih progres lagi menyangkut soal isu kesejahteraan guru ini,” ucap Huda saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Umur 35 tahun ke atas (GTKHNK35) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.***

Baca Juga: SBY Kenang Kebaikan Syekh Ali Jaber Pada Keluarganya, Bikin Terharu!

 

 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah