4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi.
Baca Juga: Kang Daniel Update Instagram : Coming Soon, Penggemar : Segera Comeback?
5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:
a. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan
c. Melengkapi biodata diri
Baca Juga: Gregetan Anggota DPR RI Saat Ini 'Tak Bernyali', Fahri Hamzah: Rakyat Harus Terus Maju ke Depan!
d. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar
e. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran