Pendaftaran PPPK 2021, Berikut Tahapannya Cek Yuk!

- 17 Januari 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru. /ANTARA/Galih Pradipta
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru. /ANTARA/Galih Pradipta /

JURNAL GAYA----Pemerintah, kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Untuk Anda yang menunggu-nunggu tahapan seleksinya, wajib tahu bagaimana cara mendaftar dan persyaratannya apa saja.

Berikut ini tahapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Jadi, para guru honorer termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021.

PPPK 2021 ini, dibuka sebagai jawaban untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru.

Baca Juga: V BTS Atau Jin? Sama-Sama Tampan, Siapa Visual BTS Pilihan ARMY?

Data kebutuhan guru PPPK sendiri, didapat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga membuka pendaftaran PPPK 2021 dengan maksud untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang adil bagi para guru honorer.

Dikutip Jurnal Gaya dari Fix Indonesia dalam artikel berjudul Pendaftaran PPPK 2021, Ini Tahapannya! Nantinya, mereka yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, berikut cara atau tahapan alur seleksi PPPK yang harus Anda lalui.

Cara Mendaftar Seleksi PPPK 2021

Baca Juga: 8 Idola K-pop dengan Visual Seperti Peri, Ada Jimin BTS Juga Taemin SHINee

1. Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:

a. Nomor Peserta Ujian K-II

b. Tanggal lahir

Baca Juga: LPSK Berikan 7 Catatan Untuk Komjen Pol Listyo Sigit Bila Nanti Jabat Kapolri

c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga

d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan

e. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG

4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi.

Baca Juga: Kang Daniel Update Instagram : Coming Soon, Penggemar : Segera Comeback?

5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya

6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:

a. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan

c. Melengkapi biodata diri

Baca Juga: Gregetan Anggota DPR RI Saat Ini 'Tak Bernyali', Fahri Hamzah: Rakyat Harus Terus Maju ke Depan!

d. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar

e. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran

f. Mencetak Kartu Pendaftaran PPPK

7. Menunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pendaftar

Baca Juga: Terjun ke Dunia Musik, Tissa Biani Akhirnya Miliki Lagu Sendiri: Aku Kerjakan Ini Pakai Hati

8. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK

Nantinya pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK kan diumumkan langsung oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.*** (Tim Fix Indonesia/Fix Indonesia.com)

 

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x