LPSK Berikan 7 Catatan Untuk Komjen Pol Listyo Sigit Bila Nanti Jabat Kapolri

- 17 Januari 2021, 19:33 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo, calon Kapolri.
Komjen Listyo Sigit Prabowo, calon Kapolri. /ANTARA

JURNAL GAYA - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo diberikan tujuh catatan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pekerjaan rumah yang harus dibereskan olehnya.

Baca Juga: INI DIA, 3 Tugas Besar Calon Kapolri Baru Sebelum hingga Setelah Dilantik Presiden Jokowi

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mempertanyakan pertama yakni mekanisme penegakan hukum, seperti apa yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Hal ini berdasarkan catatan LPSK pada tahun 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan oleh anggota polri. Sedangkan di tahun 2019 lebih tinggi dua kali lipat yakni sebanyak 24 permohonan.

Baca Juga: Calon Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo Hanya Punya 1 Mobil, Panglima TNI Ada 5 Unit Kendaraan

"Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan oleh anggota polri tersebut," beber Edwin.

Tak hanya itu, kasus yang menyedot publik bahkan menjadi sorotan media asing yakni peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Calon Kapolri Baru, Ini Kalimat Pertama yang Terucap dari Listyo Sigit Prabowo

"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," desaknya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x