JURNAL GAYA - Peristiwa skandal seksual sesama jenis yang melibatkan tenaga kesehatan (nakes) dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
Skandal ini mengejutkan berbagai pihak dan masyarakat. Pertama, karena keberanian kedua orang tersebut melakukan hubungan seksual sesama jenis di wisma atlet. Kedua, nakes yang seharusnya menjaga ketat protokol kesehatan rela melepas APD (Alat Pengaman Diri) demi berhubungan bersama pasien yang belum jelas status penyakitnya.
Wisma atlet yang menjadi Rumah Sakit Darurat dan menjadi salah satu pusat penampungan pasien Covid-19 di Jakarta, langsung melakukan tindakan dengan melaporkan pasien yang terlibat ke kepolisian dan memberi sanksi pada nakes pasangannya.
Baca Juga: Erick Tohir Tunjuk Mantan Wakapolri Ari Dono Jadi Komisari PT Pindad
Akhirnya pihak kepolisian menetapkan GM (23) pasien Covid-19 yang terlibat skandal seks sesama jenis dengan nakes di RSD Wisma Atlet sebagai tersangka.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 19 Januari 2021. Seperti dikutip Jurnal gaya dari PMJ News.
Terkuak fakta baru bagaimana mereka berdua bisa saling mengenal dan akhirnya intim satu sama lainnya.
Baca Juga: Rumah Tangga Stefan William dan Celine Evangelista Retak, Sang Adik Isyaratkan Pisah Rumah
Tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.
Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama. Sehingga mereka bisa saling terkoneksi dan mengenal satu sama lainnya.