Baca Juga: Mata Najwa Hari Ini Angkat Tema Cerita Pilu Ruang ICU
Diberitakan sebelumnya, penggunaan alat pendeteksi GeNose bagi penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Pulau Jawa telah mendapat persetujan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021.
Setelah ada pemeriksaan GeNose, penumpang kereta api jarak jauh bisa memilih tiga opsi tes sebelum keberangkatan. Pilihan lainnya, pengguna jasa transportasi berbasis rel ini boleh melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test," demikian bunyi diktum protokol nomor 3 huruf c angka iv seperti dikutip dari SE tersebut.***