Prostitusi Anak Berhasil Diungkap Polda Jatim. Pelaku Penyedia Berhasil Dibekuk

- 1 Februari 2021, 19:46 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman realeas prostitusi kos Senin (1/2/2021)
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman realeas prostitusi kos Senin (1/2/2021) /Anto/

JURNAL GAYA - Anak harus dijaga benar pergaulannya di luaran, sebagai orang tua harus benar-benar ketat menjaga pergaulan dan lingkaran pertemanan mereka.

Jangan sampai anak-anak le[pas dari pengawasan orang tua sehingga terjadi hal-hal yang akan disesali orang tua.

Kasus prostitusi anak membuat para orang tua khawatir dengan keberadaan anak-anak mereka dalam pergaulannya. 

Setelah polisi berhasil membongkar prostitusi anak di Tanjung Priok Jakarta. Polisi juga berhasil membongkar kasus prostitusi anak di daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Sidak Prokes di 3 Tempat: Rumah Sakit dan Wisma Atlet Sudah Penuh!   

Petugas kepolisian di Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk warga Sidoarjo berinisial OS yang merupakan muncikari penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur di Kota Mojokerto melalui media sosial.

Menurut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Surabaya, Senin, 1 Februari 2021, mengatakan pelaku OS ditangkap di daerah Kranggan Kota Mojokerto pada Jumat (29 Januari) karena membuka layanan sewa indekos harian untuk melancarkan bisnis prostitusi daring dengan korban anak di bawah umur.

"Korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," kata Wakapolda menjelaskan.

Baca Juga: Ini Orang-orang yang Akan 'Kudeta' Partai Demokrat, Salahsatunya Pejabat Lingkaran Jokowi

Menurut Brigjen Slamet tersangka OS memiliki anak buah sejumlah anak di bawah umur yang bertindak sebagai reseller mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Mengerikannya OS sudah dua tahun menjalankan bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," Kata Slamet menjelaskan alurnya.

Baca Juga: 7 Fakta Kronologi Penangkapan Selebgram AK Tertangkap Gunakan Sabu-Sabu

APabiola kemudian ada calon penyewa kos-kosan tersebut, transaksi atau pembiacaraan dialihkan ke aplikasi pesan WhatsApp.

 

"Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant," tuturnya.

Sementara tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Meski begitu, kata dia, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Pemuda Sektor Ekonomi, OK OCE Indonesia Berkolaborasi Dengan UR Plan

"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," kata Wakapolda merincikan.

Tersangka OS sendiri mengakui banyak dari korbannya yang justru menawarkan diri jasa prostitusi kepadanya untuk ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang membutuhkan.

"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," katanya.

Baca Juga: BIKIN NANGIS, 4 Potret Persahabatan Bambam dan Mark GOT7, Ahgase Siapin Tissue!

Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, dan uang Rp1,3 juta dari saksi korban.

Atas perbuatannya tersangka OS dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah