KPK Panggil Saksi Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM)

- 2 Februari 2021, 13:42 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat. /

JURNAL GAYA----Kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM), terus berproses. KPK, kali ini memanggil seorang saksi dalam penyidikan perkara.

"Penyidik memanggil Direktur CV Cipta Pratama Agus Subasti dalam penyidikan dugaan suap perizinan di kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 untuk tersangka AJM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan tertulis di Jakarta, dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Teaser River Where The Moon Rises : Kisah Cinta Epik Kim So Hyun dan Ji Soo

Dalam perkara ini Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: Sepanjang Januari 2021, di Indonesia Terjadi 646 Kali Gempa Meningkat Dari Biasanya

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x