JURNAL GAYA - Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen per 1 Februari 2021.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 198/PMK.010/2020 itu turut mengerek harga jual eceran beberapa jenis rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kenaikan tarif cukai sudah mempertimbangkan dampak konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat, perkembangan industri, hingga nasib para buruh dan petani tembakau ke depan.
Dengan begitu, kenaikan hanya menyasar segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen.
Berikut harga beberapa jenis rokok setelah kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2021:
Gudang Garam International
Merek rokok yang diproduksi PT Gudang Garam Tbk, ini dibanderol Rp20.400 per bungkus dengan cukai Rp740 per batang (jenis SKM golongan I) sebelum pemberlakuan tarif cukai baru.
Dengan asumsi harga jual tanpa cukai sebesar Rp11.520, maka harga eceran Gudang Garam Internasional per bungkus bisa mencapai Rp21.900 setelah kenaikan cukai tahun ini.
Sementara di warung-warung, harga jualnya akan naik menjadi Rp23.400 hingga Rp23.900, dengan asumsi margin sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per bungkus.