Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sub Bidang Cukai BKF Nyatakan Semakin Sulit Dijangkau Masyarakat

- 2 Februari 2021, 14:38 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

JURNAL GAYA – Pasca dinaikannya tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang oleh pemerintah sebesar 12,5 persen pada 1 Februari 2021, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen tahun ini.

Baca Juga: Petani, Buruh, dan Pelaku Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

Kepala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan Sarno mengungkapkan Sarno menjelaskan total produksi untuk keseluruhan golongan yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2020 mencapai 298,4 miliar batang.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Ditolak, Khawatir Petani Tembakau dan Cengkih Kian Merana

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 hingga 3,3 persen,” ujar Sarno dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, Selasa 2 Febuari 2021.

Baca Juga: DUH, Menkeu Sri Mulyani : Mulai Febuari Besok, Token Listrik dan Pulsa Dibebankan Pajak!

Ditambahkannya, dengan estimasi penurunan produksi itu, Kementerian Keuangan memperkirakan penurunan volume produksi rokok tahun ini mencapai sekitar 288 miliar batang. Jika dibandingkan 2020, lanjut dia, dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen, jumlah produksi rokok menurun hingga 11 persen.

Baca Juga: Gila! Dalam Sebulan Raihan Pajak dari 16 Perusahaan Digital Bisa Mencapai Rp 297 Miliar

“Kemenkeu dengan kenaikan rata-rata 12,5 persen tarif cukai rokok, juga diperkirakan indeks keterjangkauan atau affordability index naik dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x