Jadi kurir sabu, Guru PNS di Kepulauan Meranti Diciduk polisi

- 3 Februari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay

JURNAL GAYA - Guru seharusnya menjadi teladan bagi para muridnya. Guru harusnya perilakunya wajib digugu dan ditiru. Bukan sebaliknya, menjerumuskan generasi muda yang mungkin salah satunya pernah jadi muridnya.

Bagaimana bila guru menjadi kurir narkoba mencari uang sampingan yang bakal membunuh generasi muda di bawahnya dengan racun narkoba tersebut?

Bagaimana bila besarnya uang sudah menutup hati nurani seorang guru.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa Unpad Buat Inovasi Bikin Roti Jahe Merah yang Bisa Turunkan Lingkar Perut

Seperti kejadian di Kepulauan Meranti yang masuk wilayah Provinsi Riau.

Seorang guru dengan inisial IWY alias Y (36), seorang guru SD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat Polres Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau karena kedapatan menjadi kurir sabu.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito di Selatpanjang, Selasa 2 Februari 2021, mengatakan warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti itu ditangkap saat melakukan transaksi di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Jumat, (29 Januari) lalu.

"Hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba, IWY akan melakukan transaksi sabu di sekitar Jalan Siak Sri Indrapura," ungkap Eko.

Baca Juga: TERUNGKAP, Lirik 'Gone' Rosé BLACKPINK Ceritakan Perpisahan yang Berantakan, Bikin Ambyar

Kronologis penangkapan tersebut menurut AKBP Eko, saat ditangkap pelaku sedang duduk di sepeda motornya sambil menunggu seseorang pembeli.

"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu terbungkus di dalam plastik bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah injakan kaki sepeda motornya," jelas Eko.

Selesai diinterogasi IWY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.

Kepolisian pun langsung menyusun rencana skenario menjebak bandar narkoba dengan kerja sama IWY.

Tim kepolisian melakukan penyamaran memancing R supaya mengantarkan lagi sabu yang lebih banyak untuk dijual kepada pelaku IWY.

Baca Juga: Vincenzo Kian Gencar Menggoda, Poster Song Joong Ki, Jeon Yeo Bin, Taecyeon 2PM Dirilis

Pancingan termakan R, ia langsung menyepakati akan mengantarkan sabu tersebut secara langsung.

Sayangnya saat sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku R merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya dengan membawa sabu yang akan diserahkan kepada IWY.

"Akhirnya terjadi kejar-kejaran antara pelaku R (DPO) dengan tim kita menggunakan sepeda motor ke arah Desa Sesap. Namun pelaku tidak dapat ditemukan dan anggota hanya menemukan sepeda motor miliknya yang sengaja ditinggalkan, dan diperkirakan pelaku telah melarikan diri ke dalam kebun karet milik warga," terang Kapolres lagi.

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi Ditangkap Mabes Polri Terkait Transaksi Menggunakan Dinar dan Dirham

Tak berhenti di situ, tim sempat melakukan pencarian di dalam kebun karet untuk mencari R. Tetapi pelaku R tidak ditemukan. Sementara pelaku IWY bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari kejadian berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, satu unit HP, dan sebuah sepeda motor Yamaha," tambah Kapolres lagi.***

Baca Juga: 10 Idola K-pop Paling Banyak Streaming di Spotify Januari, Ada BTS dan BLACKPINK

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah