Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi Ditangkap Mabes Polri Terkait Transaksi Menggunakan Dinar dan Dirham

- 3 Februari 2021, 10:00 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri /IG @amirzaimsaidi

JURNAL GAYA – Bareskrim Mabes Polri menangkap Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat pada Selasa 2 Febuari 2021. Ditangkapnya Zaim lantan mendirikan pasar yang alat tukarnya menggunakan dinar dan dirham.

Baca Juga: Ini Daftar 20 Negara yang Dilarang Masuk ke Kerajaan Saudi Arabia, Salah Satunya Indonesia

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar kemarin Selasa,” ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu 3 Febuari 2021. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subunit 4 Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Sebelumnya warga digegerkan dengan toko di pasar muamalah Depok yang bertransaksi menggunakan dinar, dirham serta metode barter. Zaim Zaidi mengklaim bahwa transaksi tersebut meniru ala jaman Rasulullah SAW.

Baca Juga: Partai Demokrat Endus ‘Kudeta’ Dilatarbelakangi Hasrat Moeldoko Jadi Capres 2024

Sementara itu Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.  BI juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x