Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore Berstatus WNA Amerika Serikat, Dirjen Otd Kemendagri Siapkan 3 Skenario

- 4 Februari 2021, 07:55 WIB
Orient P Riwu Kore, Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi NTT
Orient P Riwu Kore, Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi NTT /Facebook Orient P Riwu Kore/

JURNAL GAYA - Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih yakni Orient P Riwu Kore diketahui ternyata masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Hal tersebut diungkapan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Ngabret! Pemprov Jabar Targetkan Vaksinasi 150.000 Nakes Hanya Tiga Pekan Saja

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menjelaskan ada tiga opsi menyikapi hal tersebut. Opsi pertama antaralain penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum. “Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” ucap Akmal kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung, Ada di Dua Lokasi dan Cek Persyaratannya

Dikatakan Akmal, jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih. “Jika ditinjut oleh APH sampai dengan persidangan dan diputuskan bersalah maka putusan pengadilan dijadikan dasar untuk tidak melantik bupati terpilih. Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” bebernya.

Baca Juga: Mantan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain Pertanyakan BI Tentang Alat Tukar Dinar Dibedakan dengan e-Money

Sedangkan opsi kedua yakni tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan. “Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karena Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tegasnya.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Selain itu, opsi ketiga yakni secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri. “Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x