JURNAL GAYA – Hari ini bagi Anda yang habis masa berlakunya Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kota Bandung bisa dilakukan di dua SIM Keliling, Kamis 4 Februari 2021. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengungkapkan SIM Keliling Online pertama berlokasi di BTC Fashion Mall Pasteur, Kota Bandung.
Baca Juga: Hati-hati Berjalan di Tempat Sepi! Begal di Kota Cirebon Mengincar Ponsel dan Barang Berharga
Sementara SIM Keliling online kedua berlokasi di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Mendagri Beberkan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah
Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.