Pemkot Bandung Anggarkan 4 Miliar Untuk Penggali Kubur Jenazah COVID 19

- 4 Februari 2021, 21:52 WIB
DINAS Penataan Ruang Kota Bandung mengonfirmasi dana sekitar Rp 4 Miliar untuk operasional sampai honorarium bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.
DINAS Penataan Ruang Kota Bandung mengonfirmasi dana sekitar Rp 4 Miliar untuk operasional sampai honorarium bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. /Humas Kota Bandung/

JURNAL GAYA – Setelah kisruh Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas dalam penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Akhirnya Pemerintah Kota Bandung menganggarkan dana sebesar Rp4 Miliar untuk operasional dan juga honorarium mereka yang bertugas menangani jenazah COVID 19 di TPU Cikadut.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Jokowi, Rizal Ramli : ‘Covid Terus Meningkat Masih Aja Genjot Infrastruktur Rp414 Triliun'

Anggaran tersebut bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan anggaran tersebut dititipkan Sekretariat Satgas Covid-19, dalam hal ini Dinas Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.

Baca Juga: Pasar Dianggap Titik Penyebaran, Asosiasi Pedagang Pasar di Jabar Minta Diprioritaskan Vaksinasi COVID-19

“Anggaran bersumber dari BTT karena itu khusus Covid-19 diakomodir oleh pimpinan. Termasuk untuk 35 PHL pemikul jenazah dari warga setempat di TPU Cikadut,” beber Bambang Suhari kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Jabar Sulap Asrama Haji Embarkasi Bekasi Jadi Pusat Isolasi Covid 19

Pihaknya pun akan mengusahakan mengenai pencairannya bisa pertermin setiap akhir bulan. “Kita nanti akan memohonkan per termin setiap akhir bulan, untuk realisasi pencairan bagi honorarium para PHL juga. Termasuk pemikul jenazah dari titik ambulans ke liang lahat agar mereka bisa mendapatkan honor setiap bulannya,” beber Bambang.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Pingsan Usai Divaksin COVID-19, Dinas Kesehatan Garut: Ini Lagi Dicari Penyebabnya

Bambang pun menambahkan mengenai honorarium yang diterima PHL itu standarnya Rp2.150.000. Tetapi ada kebijakan dari pimpinan yang termasuk dalam penanganan Covid-19 ditambah 25 persen. “Jadi sekitar Rp2,6 juta. Dikali 35 orang PHL, dikali 11 bulan, kira-kira seperti itu kebutuhannya. Rincian lainnya belum saya liat lagi,” terangnya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x