Kapolri Instruksikan Kapolda di Pulau Jawa dan Bali Kerahkan Personel Hingga RT RW

- 5 Februari 2021, 06:10 WIB
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Adrianto (tengah).
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Adrianto (tengah). /Galamedia/

JURNAL GAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram kepada jajaran kepolisian di bawahnya untuk terlibat dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT RW.

Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.

Salah satu arahan yang termaktub dalam telegram itu, disebutkan Agus, yakni agar jajaran Polda menyusun kekuatan pengerahan personel untuk mendukung kebijakan itu.

Baca Juga: Hati-hati! Pintu Air Katulampa Bogor Naik ke Level Siaga 3, Hujan Deras Berturut-turut Penyebabnya

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa kelurahan, dan RT RW di wilayah masing-masing," kata Agus dalam keterangan resminya, Kamis 4 Februari 2021.

Merujuk pada keterangan itu, PPKM dalam skala mikro direncanakan akan diterapkan di tingkat desa kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT RW di 7 provinsi, 98 kabupaten kota, 19.687 desa kelurahan.

Disebutkan, meski begitu keputusan akan hal tersebut masih akan menunggu menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 202.

Baca Juga: Terduga Teroris JAD Sulawesi Tiba di Rutan Cikeas Bogor Untuk Proses Lebih Lanjut

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x