Airlangga Hartarto: ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Ke luar Kota Saat Libur Panjang Imlek

- 8 Februari 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi liburan imlek
Ilustrasi liburan imlek /Freepik

Seperti contohnya PPKM di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus Covid-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

Seme ntara itu, Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Penjara, Dua Kali Lipat dari Tuntutan JPU

Selain hal tersebut di atas, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” katanya.

Airlangga mengatakan untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Pengetatan peraturan dilakukan juga pada penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.***

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Pertemukan Abu Janda dan Natalius Pigai, Ferdinand Hutahaean Harapkan Laporan Dicabut

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah