Hakim Jatuhkan Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Penjara, Dua Kali Lipat dari Tuntutan JPU

- 8 Februari 2021, 21:13 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus suap permohonan fatwa MA dari Djoko Tjandra meminta belas kasihan jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta/PMJ News
Jaksa Pinangki tersangka kasus suap permohonan fatwa MA dari Djoko Tjandra meminta belas kasihan jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta/PMJ News /

JURNAL GAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin 8 Februari 2021. Pinangki terbukti bersalah dalam kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Pelapor ke Polisi Soal Rasis: Ribut di Media Sosial Jadi Bahan Dagelan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Pertemukan Abu Janda dan Natalius Pigai, Ferdinand Hutahaean Harapkan Laporan Dicabut

Hakim menegaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni Jaksa Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit. "Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," ujar Ignatius.

Baca Juga: Hakim Didesak Vonis Pinangki Sirna Malasari dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun dan belum pernah dihukum," jelas Ignatius.

Putusan majelis hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntu Umum sebelumnya yakni hanya menuntut pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga: Terungkap! Usai Merengek Pinangki Ngaku Tak Lengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x