JURNAL GAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin 8 Februari 2021. Pinangki terbukti bersalah dalam kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Februari 2021.
Hakim menegaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni Jaksa Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit. "Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," ujar Ignatius.
Baca Juga: Hakim Didesak Vonis Pinangki Sirna Malasari dengan Hukuman 20 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun dan belum pernah dihukum," jelas Ignatius.
Putusan majelis hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntu Umum sebelumnya yakni hanya menuntut pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
Baca Juga: Terungkap! Usai Merengek Pinangki Ngaku Tak Lengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara