Hakim Didesak Vonis Pinangki Sirna Malasari dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

- 7 Februari 2021, 21:35 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj

JURNAL GAYA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, besok, Senin 8 Februari 2021.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan maksimal kepada terdakwa.

“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal, 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu 7 Februari 2021.

Kurnia mengungkapkan lima alasan yang mendasari argumentasi Pinangki harus diganjar dengan hukuman maksimal.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 8 Februari 2021 Elsa Makin Terjepit,Michelle Angga Temukan Titik Terang Kasus Roy

Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko Soegiarto Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.

Kedua, ia diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

“Keempat, kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri,” sebutnya.

Baca Juga: Tidak Kapok, Tiga Tahun Lalu Ditangkap karena Sabu-sabu, Kini Ridho Rhoma Terjerat Amphetamin

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah