Pinangki Segera Jalani Sidang dengan Dua Dakwaan Berbeda

- 17 September 2020, 22:13 WIB
 Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA/Galih Pradipta



JURNALGAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan suap Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis 17 September 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Pinangki akan didakwa dengan dua dakwaan berbeda.

"Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Hari melalui keterangan resmi, Kamis ini.

Baca Juga: Penutupan Jalan di Kota Bandung Direvisi, Simak Jadwal Terbaru dan Lokasinya

Hari menjelaskan, dalam dakwaan nanti Jaksa akan merinci kronologi penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pertama, Hari menjelaskan bahwa kejadian bermula pada November 2019 di mana terdakwa bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya yang bertemu Djoko Tjandra saat masih berstatus sebagai buronan.

"(Pertemuan) Di Kantornya (Djoko Tjandra) yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, Sdr, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta Terdakwa untuk membantu pengurusan fatwa ke MA," kata Hari.

Dalam permintaan itu, terdakwa meminta agar pengurusan itu dibayar dengan sejumlah uang, yakni US$ 1 juta. Pembayaran uang melalui pihak swasta, yakni Andi Irfan Jaya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Panas dengan AS dan India, China Latihan Militer Bareng dengan Iran, Pakistan dan Myanmar di Rusia

Pengurusan Fatwa MA itu dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan. Pembayaran dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma sebesar US$ 500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya.

"Selanjutnya Saudara Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar US$ 500 Ribu tersebut kepada Terdakwa," ujar Hari.

Penerimaan itu yang dinilai oleh Kejaksaan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, yakni penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengurus fatwa MA.

Pinangki pun bakal didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, dakwaan primer Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: WHO Ungkapkan Satu dari Tujuh Pasien Covid-19 Adalah Petugas Kesehatan

Subsidiair Pasal 11 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP

Subsidiair Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x