JURNALGAYA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tersangka Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mereka diduga melakukan permufakatan jahat sehingga tercipta suatu tindak pidana korupsi, di mana dalam perkara ini adalah pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah kepada pejabat negara.
"Sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah (Andi Irfan Jaya) uang itu sampai ke oknum Jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Rapat 8 Jam dengan DPR RI, Begini Langkah Pemerintah di Tahun 2021
Meski demikian, Hari menuturkan bahwa penyidik masih mendalami pihak yang menerima uang pertama kali terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Dengan penetapan tersangka baru itu, kata Hari, penyidik bakal mendalami keterangan-keterangan selama pemeriksaan sehingga dapat menjadi jelas tindak pidana yang terjadi dalam pengurusan fatwa MA tersebut.
"Dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai," jelasnya.
Baca Juga: Pinangki Minta Stop, Pemeriksaan Bareskrim Langsung Bubar
Hari pun enggan menjabarkan lebih lanjut terkait latar belakang Andi yang merupakan seorang politikus dari partai NasDem. Dia hanya mengungkapkan bahwa Andi adalah seseorang yang merupakan pihak swasta.
Dalam perkara ini, peranan Andi sempat diungkap oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Dia menjelaskan bahwa sebenarnya kliennya percaya terhadap proposal pengurusan fatwa MA itu lantaran Andi mengaku sebagai konsultan.