Aliran Dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Parkir Dulu di Andi Irfan Jaya

- 2 September 2020, 23:17 WIB
Tersangka kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Partai NasDem itu sebagai tersangka baru kasus suap Pinangki. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
Tersangka kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Partai NasDem itu sebagai tersangka baru kasus suap Pinangki. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc) /

"Pak Djoktjan itu memberikan uang tujuannya bukan ke Pinangki tapi ke Andi Irfan Jaya," kaya Soesilo saat dihubungi, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Lebihi Batas WHO, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Sudah Tergolong Berbahaya

Menurutnya, uang sekitar Rp7 miliar itu diberikan melalui ipar Djoktjan yang bernama Heriadi. Belakangan, dia pun mengetahui bahwa uang tersebut belum sampai ke tangan Pinangki.

Dalam perkara ini pun, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah