"Pak Djoktjan itu memberikan uang tujuannya bukan ke Pinangki tapi ke Andi Irfan Jaya," kaya Soesilo saat dihubungi, Selasa 1 September 2020.
Baca Juga: Lebihi Batas WHO, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Sudah Tergolong Berbahaya
Menurutnya, uang sekitar Rp7 miliar itu diberikan melalui ipar Djoktjan yang bernama Heriadi. Belakangan, dia pun mengetahui bahwa uang tersebut belum sampai ke tangan Pinangki.
Dalam perkara ini pun, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.***