Pinangki Minta Stop, Pemeriksaan Bareskrim Langsung Bubar

- 2 September 2020, 22:36 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan yang ketigakalinya pada Rabu 2 September 2020, hari ini.*/Dok. RRI/Immanuel Christian
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan yang ketigakalinya pada Rabu 2 September 2020, hari ini.*/Dok. RRI/Immanuel Christian /


JURNALGAYA - Penyidik Bareskrim Polri tuntas melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam pemeriksaan yang berjalan lima jam lebih itu, penyidik Bareskrim Polri mencecar Jaksa Pinangki dengan 34 pertanyaan seputar dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00-17.30 WIB, yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Lebihi Batas WHO, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Sudah Tergolong Berbahaya

Namun, Jaksa Pinangki meminta agar pemeriksaan tak berlanjut setelah lima jam dicecar penyidik. Awi mengungkapkan, penyidik belum selesai melontarkan pertanyaan selama lima jam, namun Jaksa Pinangki meminta untuk dihentikan pemeriksaannya.

Sebab itu, penyidik Bareskrim Polri akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki pada pekan depan. "Namun, yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," ujar Awi.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Baca Juga: Banyak Dicari Orang, Tanaman Hias Indoor Ini Bisa Laku Terjual Rp 77 Juta

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian, di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x