Di sisi lain, Jampidsus Kejagung telah menetapkan Pinangki dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik selain menyita mobil juga melakukan penggeledahan beberapa lokasi untuk menemukan alat bukti seperti dua apartemen di Jakarta Selatan dan sorum mobil.***