Pinangki Terima 500 Ribu Dolar AS Hanya Untuk Uang Muka, Kejagung: Dia Itu Jualannya Fatwa

- 4 September 2020, 11:04 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan yang ketigakalinya pada Rabu 2 September 2020, hari ini.*/Dok. RRI/Immanuel Christian
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan yang ketigakalinya pada Rabu 2 September 2020, hari ini.*/Dok. RRI/Immanuel Christian /

JURNALGAYA - Uang sebanyak 500 ribu dolar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, ternyata hanya sebagai uang muka untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di Kejagung Kamis 3 September 2020 malam. Ia mengatakan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar. "Lebih lah, itu kan DP, uang muka."

"Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," ungkap Febrie.

Baca Juga: Menpora Periode 1978-1988 Abdul Gafur Meninggal Dunia

Ia mengatakan, proposal biaya mengurus fatwa MA yang diajukan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.

"Waduh itu banyak item-nya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem-macem itu," ungkapnya.

Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih mengurus melalui jalur peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Divonis Lakukan Aksi Spionase, Pengadilan Amerika Serikat Penjarakan Profesor China Selama 18 Bulan

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x