"Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM," kata Tito.
Berikut Point-point Irmendagri 3/2021 tentang PPKM Mikro:
1. Pembatasan kegiatan berskala Desa/Kelurahan sampai RT/RW, prioritas di Kab Bogor, Bekasi, Kota Cimahi, Bogor, Depok, Bekasi, Bandung Raya
2. Pihak terlibat:
Kades/lurah, ketua RT/RW, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tomas/toga, penyuluh, nakes, karang taruna, relawan lain.
3. Zonasi desa/kelurahan:
Zona Merah (10 rumah terkonfimasi positif dalam tujuh hari)
Zona Oranye (6 -10 rumah)
Zona Kuning (1-5 rumah)
Zona Hijau (nol kasus)