Hari Ini PPKM Mikro Dimulai! Ridwan Kamil Ingatkan Apa yang Boleh dan Tidak Selama Dua Pekan ke Depan, Cek Yuk

- 9 Februari 2021, 07:25 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Humas Jabar

"Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM," kata Tito.

Berikut Point-point Irmendagri 3/2021 tentang PPKM Mikro:

1. Pembatasan kegiatan berskala Desa/Kelurahan sampai RT/RW, prioritas di Kab Bogor, Bekasi, Kota Cimahi, Bogor, Depok, Bekasi, Bandung Raya

2. Pihak terlibat:

Kades/lurah, ketua RT/RW, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tomas/toga, penyuluh, nakes, karang taruna, relawan lain.

3. Zonasi desa/kelurahan:

Zona Merah (10 rumah terkonfimasi positif dalam tujuh hari)

Zona Oranye (6 -10 rumah)

Zona Kuning (1-5 rumah)

Zona Hijau (nol kasus)

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x