Hasil tes urinenya diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif narkotika.
Selain barang bukti narkoba yang disita berupa satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, dan alat hisap. Polisi turut pula menyita senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Untuk kepemilikan senjata api ilegal sejak 2018 Askara terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.***