JURNAL GAYA – Pelaku penusukan terhadap Plt Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya ternyata sudah direncanakan jauh-jauh hari. Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah setelah mengamankan pelaku yang diketahui berinisial RH (34).
Baca Juga: HATI-HATI Para ASN Nekad Liburan ke Luar Kota Sata Imlek Bisa Terancam Kena Sanksi!
"Ya (direncanakan) karena belati sudah dibawa dari rumah," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.
Rupanya pelaku dna korban saling kenal karena dahulunya RH merupakan mantan sekuriti di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI di bilangan Mampang, Jakarta Selatan. Kekecewaan pelaku lantaran dirinya tidak perpanjang kontraknya.
Baca Juga: VIRAL, Petugas Dinsos Pekalongan Malah Asyik Karokean Disaat Warga Kebanjiran Minta Bantuan Logistik
"(RH) sudah 8 tahun bekerja. Sebelum bertemu korban pertama (Gumilar Ekalaya), pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagaimana status pekerjaan dan ternyata memang kontraknya sudah habis saat itu," terangnya.
Ditambahkan Azis, RH yang merasa kecewa datang ke Dinas Parekraf untuk meminta kejelasan status kontraknya yang di bulan Desember 2020. Namun, pelaku tidak spesifik mengincar Gumilar Ekalaya. Disaat bersamaan, Gumilar baru selesai rapat dan menemui korban untuk memberikan penjelasan kepada RH.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Korupsi Penyuap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Namun, merasa tidak terima dengan jawabannya, pelaku menusukkan sangkur ke paha korban. "Setelah diberikan penjelasan, tersangka merasa tidak terima dan emosi lalu mengambil pisau sangkur yang sudah disiapkan dari dalam tasnya dan kemudian menusukkan pisau ke paha kiri korban," jelasnya.
Selanjutnya tersangka lari dan dikejar oleh karyawan serta sekuriti lainnya, sampai akhirnya bisa diamankan di parkiran oleh saksi yang mengakibatkan saksi AE tertusuk di dada bagian atas sebelah kiri.
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana. “Ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara,” tegas Kapolres. ***