Buronan Interpol Kabur di Bali, Anggota DPR RI Desak Kemenkumham Sanksi Imigrasi

- 14 Februari 2021, 18:12 WIB
Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka (kiri) buronan interpol red notice kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jimbaran ketika tengah proses administrasi pemindahan ke Rudenim pada Kamis 11 Februari 2021.
Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka (kiri) buronan interpol red notice kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jimbaran ketika tengah proses administrasi pemindahan ke Rudenim pada Kamis 11 Februari 2021. /Dok Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus

JURNAL GAYA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjatuhkan sanki kepada petugas imigrasi Denpasar Bali. Hal ini lantaran dinilai sehingga membuat buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Bencana Merajalela di Indonesia, SBY Ingatkan Kesalahan dan Keserakahan Manusia

"Ini hal yang fatal dan tidak dapat ditolerir bagi seorang petugas imigrasi sampai Andrew Ayer bisa kabur, terlebih Andrew Ayer merupakan buronan Interpol," beber Andi dalam keterangan tertulis yang dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Minggu 14 Februari 2021.

Untuk itu, guna mencegah buronan tersebut kabur lebih jauh, Andi meminta meminta Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Kepolisian RI, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Bumi di Wilayah Timur Indonesia Kembali Terguncang, Gempa Berkekuatan 5,5 Melanda Sulawesi Tengah

Saran lainnya dikatakan Andi yakni segera dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Andrew Ayer. Agar tidak terjadi lagi, Imigrasi Kemenkumham diminta melakukan evaluasi secara keseluruhan dan penempatan petugas.

"Pihak imigrasi harus berbenah diri, tentunya di tempat tempat tertentu jangan sampai ada personel dalam jumlah sedikit yang bertugas dan pengamanan atau pengawalan yang lemah," saran Andi Rio.

Baca Juga: TERUNGKAP! Para Ahli Kesehatan Menduga Virus Covid 19 akan Terus Ada Mengancam Manusia

Berdasarkan data yang dihimpun, Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam Red Notice. Ia sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena kasus narkotika.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah