Mantan Presiden Donald Trump Dibebaskan Senat Amerika Serikat

- 14 Februari 2021, 17:09 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump
Mantan Presiden AS Donald Trump //Instagram/@donaldtrump

JURNAL GAYA - Senat Amerika Serikat pada Sabtu, 13 Februari 2021 malam membebaskan mantan presiden Donald Trump dalam persidangan pemakzulannya --yang kedua dalam setahun.

Rekan-rekannya dari kubu Partai Republik berhasil memblokir pendirian bahwa Trump berperan dalam serangan maut yang dilancarkan oleh para pendukungnya di gedung Kongres AS, Capitol, pada awal Januari.

Pemungutan suara di tingkat Senat berakhir dengan skor 57-43. Hasil tersebut tidak memenuhi angka dua pertiga mayoritas yang diperlukan untuk dapat menghukum Trump.

Trump tadinya diupayakan untuk dihukum atas tuduhan menghasut pemberontakan, setelah persidangan yang berlangsung lima hari di Gedung Capitol dirangsek para pengikutnya pada 6 Januari.

Baca Juga: TERUNGKAP! Para Ahli Kesehatan Menduga Virus Covid 19 akan Terus Ada Mengancam Manusia

Massa pendukung Trump menyerbu gedung itu tak lama setelah mereka mendengar pidato yang berkobar dari Trump.

Selama pemungutan suara, tujuh dari 50 anggota Senat asal Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat, yang bersatu dalam mendukung hukuman terhadap Trump.

Trump meninggalkan jabatannya sebagai presiden AS pada 20 Januari, sehingga pemakzulan tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan.

Namun, saat itu Demokrat berharap Trump bisa dihukum untuk mempertanggungjawabkan peranannya pada penyerbuan Capitol.

Lima orang, termasuk seorang penjaga keamanan, tewas dalam serbuan itu.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x