Siap-siap Bagi ASN yang Plesiran Saat Libur Imlek, MenPAN RB Akan Jatuhkan Sanksi!

- 16 Februari 2021, 05:05 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan

Terkait jenis hukuman yang akan diberikan dibagi dalam tiga golongan seperti disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kemudian, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah