Siap-siap Bagi ASN yang Plesiran Saat Libur Imlek, MenPAN RB Akan Jatuhkan Sanksi!

- 16 Februari 2021, 05:05 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan

JURNAL GAYA – Hari ini, Selasa 16 Februari 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo akan mengecek laporan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat bepergian selama libur Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Polisi : Sebanyak 40.319 Kendaraan Berhasil Dihalau Balik Selama Ganjil Genap di Bogor

Hal ini berkaitan dengan sebelumnya MenPAN-RB yang menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021 tentang larangan pegawai ASN bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Larangan tersebut untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19. "Besok Selasa (16/2/2021) baru dicek laporannya oleh Tim Crisis Center," terang Menteri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Red Notice, Napoleon Bonaparte Dituntut Jaksa Penuntut Umum 3 Tahun Kurungan Penjara

Sementara itu, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan pihaknya masih menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan larangan ini melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari.

Baca Juga: HATI-HATI Para ASN Nekad Liburan ke Luar Kota Saat Imlek Bisa Terancam Kena Sanksi!

Pihaknya dikatakan Rini, belum menerima laporan mengenai hal tersebut, apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. “Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin," terang Rini.

Di dalam edaran tersebut disebutkan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Jika diketahui ada ASN yang tidak melaksanakan edaran tersebut akan dijatuhi sanksi.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x