Menpan RB Sinyalkan Libur Lebaran Idulfitri Dipersingkat, PNS, TNI dan Polri Dilarang Keluar Kota

- 16 Februari 2021, 16:08 WIB
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo /Instagram @tjahjo _kumolo/

JURNAL GAYA -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri atau lebaran hingga libur Tahun Baru pada tahun 2021 ini diperpendek.

Langkah itu untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba.

"Kami usulkan supaya libur Idulfitri dan juga tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa 16 Februari 2021.

Meski begitu, sebelumnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2021 berlangsung pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Baca Juga: 3 Momen RM BTS Diuji Kecekatan dan Kesabaran Sebagai Leader, No. 3 Paling Kocak

Dikatakan, usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.

Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.

"Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia.

Ia menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x