Ridwan Kamil Serahkan Kunci Rumah Program Bataru, Ini Syarat untuk Mendapatkannya!

- 17 Februari 2021, 19:05 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Humas Pemprov Jabar

JURNAL GAYA------Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan kunci rumah program Bataru (Bakti Padamu Guru) kepada penyelenggara pendidikan di Perumahan Benteng Mas Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Kamis 17 Februari 2021.

"Hari ini serah terima kunci bagi para guru untuk memulai hidup baru, punya rumah sendiri melalui program Bataru," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Emil mengatakan, Bataru merupakan program kredit rumah tinggal bersubsidi bagi penyelenggara pendidikan yang digagas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. Program ini bukan hanya untuk level SMA saja, tapi PAUD-SD-SMP.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Covid 19 Dosis Kedua di Bandung Diikuti 850 Nakes

Bataru, kata dia, berlaku bagi guru, tenaga administrasi sekolah, hingga penjaga sekolah dengan penghasilan di bawah Rp8 juta dan belum memiliki rumah.

Menurut Emil, saat ini, pihaknya sudah menyiapkan 5.000 unit rumah bersubsidi yang tersebar di 20 daerah di Jabar. Di setiap daerah, terdapat lima lokasi perumahan, dan setiap perumahan terdapat 100 unit rumah yang sudah siap ditempati.

"Per bulan ini tersedia sekitar 5.000 unit rumah di 20 kabupaten/kota masing-masing rata-rata lima lokasi, maka kurang lebih ada 100 rumah per lokasi mulai skala kecil, sedang, dan besar yang berpartisipasi di program ini," paparnya.

Baca Juga: Pasien Positif Hari Ini Bertambah 9.687 Orang, Sembuh Hanya 8.002 Orang

Hingga saat ini, kata dia, baru 1.800 penyelenggara pendidikan yang mengikuti program Bataru. Maka, ia berharap agar penyelenggara pendidikan dapat memanfaatkan program Bataru dengan mendaftar via aplikasi Pakasep (Perkumpulan Ahli Kepemilikan Subsidi Perumahan).

Selain gaji di bawah Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, kata Emil, ada sejumlah dokumen yang mesti dipenuhi penyelenggara pendidikan untuk mengikuti Bataru. Mulai dari fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji asli sebulan terakhir, surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah, buku tabungan, SPT Tahunan, sampai surat keterangan aktif bekerja di penyelenggara pendidikan yang ditandatagani dan stempel dari satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x