JURNAL GAYA - Kasus suap yang menyeret mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo terus diselediki alirang uangnya untuk menyingkap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang bertujuan menggelapkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Dalam hal ini uang suap yang diduga diterima Edhy Prabowo dari para eksportir benih lobster.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana haram tersebut mengalir ke mana saja dan disamarkan dengan pembelian harta benda atau barang-barang berharga lainnya.
Baca Juga: Inilah Tiga Calon Kuat Calon Presiden Pengganti Jokowi Menurut LSI
KPK melakukan penyidikan mendalam terhadap dua orang saksi mengenai pembelian rumah oleh tersangka staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang diduga bersumber dari uang suap.
Pada hari Senin, 22 Februari 2021, KPK memeriksa karyawan swasta Yusuf Agustinus dan Zulhijar yang berprofesi sebagai petani/pekebun sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.
Pemeriksaan ini masih dalam rangka penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy dan staf-stafnya.
"Yusuf Agustinus (karyawan swasta) dan Zulhijar (petani/pekebun) didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.