Kejar TPPU, KPK Menyelidiki Pembelian Rumah Oleh Mantan Stafsus Edhy Prabowo

- 22 Februari 2021, 21:34 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso /Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalan//ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Aspadin Minta Penyebar Hoax Bahaya Air Dalam Kemasan Galon Guna Ulang Ditindak

Selain saksi di atas, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, seorang karyawan swasta Jaya Marlian sebagai saksi untuk Edhy dan kawan-kawannya.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka AMP yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik pada Senin ini, yaitu Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja.

"Mengonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada Selasa (23 Februari)," kata Ali.

Baca Juga: Surat Edaran Kapolri: Usai Minta Maaf, Tersangka Bisa Dibebaskan

KPK secara total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, KPK telah menjadikan tersangka Edhy, Andreau, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara untuk tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito yang kasusnya sudah disidangkan, didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah