JURNAL GAYA – Masa pandemi COVID 19 kali ini membuat khawatir warga untuk melakukan sesuatu. Apalagi harus mengantri panjang di lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi. Korlantas Polri pun akhirnya membuat program pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Sehingga masyarakat bisa melakukannya dirumah secara daring.
Melalui registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C. Berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/), berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online :
Baca Juga: Giring PSI Ditantang Netizen Kritik Kepala Daerah Lainnya
1.Usia Persyaratan
Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
- Usia 21 tahun untuk SIM B II.
- Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
- Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
- Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Baca Juga: NGERI, Amanda Manopo Mendapatkan Ancaman Pembunuhan! Langung Sewa Pengacara
- Administrasi
Adapun persyaratan administrasi yang meliputi: